Skema sertifikasi okupasi Pelatih di Tempat Kerja adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Trainer Kompeten Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Trainer Kompeten Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Trainer Kompeten Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Pelatih di Tempat Kerja.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|
N.78SPS02.011.1 |
Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
N.78SPS02.019.2 |
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.028.2 |
Melaksanakan Pelatihan tatap Muka (face to face) |
N.78SPS02.035.1 |
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.061.1 |
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
N.78SPS02.044.2 |
Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
N.78SPS02.060.2 |
Memfasilitasi Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemaganagan) |
N.78SPS02.075.2 |
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
N.78SPS02.078.2 |
Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja |