Senin - Sabtu, 08.00 - 16.00
Hubungi Kami 0813-6471-5451

Wewenang, Tugas & Fungsi

By Admin   Profil

LSP Trainer Kompeten Indonesia adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, berkantor pusat di Jl. Bangmalang No. 5, RT 56, Diro, Pendowoharjo, Sewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Fungsi dari LSP Trainer Kompeten Indonesia adalah sebagai lembaga sertifikasi profesi di bidang Pelatihan Kerja, yang dilaksanakan dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 antara lain :

  1. Pasal 11: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
  2. Pasal 12: Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi pekerjaannya melalui kerja.
  3. Pasal 18 ayat 1: Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja (pemerintah, swasta, sendiri).
  4. Pasal 18 ayat 2: Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  5. Pasal 18 ayat 3: Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja berpengalaman.

LSP Trainer Kompeten Indonesia adalah organisasi tingkat nasional dan dapat memiliki cabang di kota - kota di seluruh wilayah Republik Indonesai, memiliki tugas:

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi;
  2. Meninjau ulang standar Kompetensi;
  3. Menyusun skema sertifikasi melalui identifikasi kompetensi bidang;
  4. Membuat Materi Uji Kompetensi;
  5. Menyediakan tenaga penguji (asesor) sekaligus memelihara kinerja asesor; melakukan asesmen;
  6. Menetapkan tempat uji kompetensi (TUK) sekaligus memelihara kinerja TUK.

Wewenang LSP Trainer Kompeten Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan biaya uji kompetensi;
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi;
  3. Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi;
  4. Menetapkan dan meverifikasi TUK;
  5. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan dan ketentuan;
  6. Mereview dan mengusulkan perbaikan standar kompetensi;
  7. Menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga lain di dalam dan di luar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama.