Tugas Pokok Personel
By Admin Profil
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA
Dewan Pengarah
- Bertanggung atas keberlangsungan LSP
- Penetapan visi, misi dan tujuan LSP
- Menyusun rencana strategi, program kerja dan anggaran belanja
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya.
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.3)
Direktur LSP
- Melaksanakan program kerja LSP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.4)
Manager Sertifikasi
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Gunakan perangkat asesmen dan materi uji
- Melaksanakan sertifikasi, termasuk pemeliharaan pemeliharaan dan sertifikasi ulang
- Menentukan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melaksanakan pelaksanaan dan penetapan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.5)
Manager Mutu
- Menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.6)
Manager Administrasi dan Tempat Uji Kompetensi
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- mengetahui laporan kegiatan LSP
Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.7)
Manager Keuangan
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP
- Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP
- Membuat laporan penggunaan dana.