Senin - Sabtu, 08.00 - 16.00
Hubungi Kami 0813-6471-5451

Tugas Pokok Personel

By Admin   Profil

URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGANISASI LSP TRAINER KOMPETEN INDONESIA

Dewan Pengarah

  1. Bertanggung atas keberlangsungan LSP
  2. Penetapan visi, misi dan tujuan LSP
  3. Menyusun rencana strategi, program kerja dan anggaran belanja
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
  5. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
  6. Memobilisasi sumber daya.

Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.3)

Direktur LSP

  1. Melaksanakan program kerja LSP
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Rencana program dan anggaran
  4. Memberikan laporan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah

Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.4)

Manager Sertifikasi

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  2. Gunakan perangkat asesmen dan materi uji
  3. Melaksanakan sertifikasi, termasuk pemeliharaan pemeliharaan dan sertifikasi ulang
  4. Menentukan persyaratan tempat uji (TUK)
  5. Melaksanakan pelaksanaan dan penetapan TUK
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya

Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.5)

Manager Mutu

  1. Menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu,
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.6)

Manager Administrasi dan Tempat Uji Kompetensi

  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  4. mengetahui laporan kegiatan LSP

Peraturan BNSP Nomor 2 Tahun 2014 (7.1.7)

Manager Keuangan

  1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP
  2. Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP
  3. Membuat laporan penggunaan dana.